Sumber: Pak Sabriadi (dosen manajemen kurikulum)
note: silahkan di jadikan pedoman / contoh dalam penyusunan tugas observasi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota
Bandung merupakan realiasasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang pada
pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI), Perarturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), serta pedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota
Bandung merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
satuan pendidikan dalam hal ini MTs Al-Inayah Kota Bandung, yang menggunakan
pendekatan pengembangan kurikulum yang mengacu pada pencapaian kompetensi
(Kurikulum Berbasis Kompetensi) sebagaimana yang tertera yang diamanatkan di
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hasil
observasi menunjukkan bahwa penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota Bandung diharapkan dapat
menggali dan mengembangkan secara optimal segala potensi peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan dan lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan yang diharapkan sesuai dengan visi dan misi yang menjadi motivasi
dalam operasionalnya. Pada umumnya pelaksanaan KTSP di sana sudah berjalan
dengan baik karena ditunjang oleh sumberdaya manusia yang tersedia seperti guru,
kepala Sekolah dan stekholder yang lain cukup memahami KTSP itu sendiri.
B.
Landasan Hukum
Landasan
hukum yang menjadi sumber penyusunan KTSP MTs Al-Inayah Kota Bandung meliputi:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP,
adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37
ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur
KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6
ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3),
(4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1),
(2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal
13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1),
(2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal
20.
3.
Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam
SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap
jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4.
Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas
No. 23 Tahun 2006.
C.
Tujuan Pengembangan KTSP
Pendekatan pengembangan kurikulum dapat
menggunakan pendekatan sentralistik dan atau desentralistik. Kedua pendekatan
ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Diantara kelebihan
pendekatan sentralistik adalah mudahnya dicapai konsensus, sangat baik dalam
memelihara budaya nasional, sangat membantu dalam perluasan kesempatan belajar,
dan mudah dalam mengadakan inovasi. Adapun diantara kekurangannya adalah kurang
mampu beradaptasi dengan kebutuhan lokal (daerah). Keuntungan pendekatan
desentralistik mudah diadaptasi dengan
kebutuhan dan situasi sosial-budaya lokal; namun memiliki kelemahan, yaitu
terutama kesulitan untuk mencapai konsensus dari berbagai keragaman kebutuhan
daerah.
Kurikulum yang ada sekarang dikembangkan lebih
dekat dengan pengelolaan atau pendekatan desentralistik. Hal ini merupakan
implikasi dari keseluruhan pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia
yang didasarkan pada berbagai perundangan yang telah ditetapkan, antara lain UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III Pembagian Urusan
Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa Bidang pemerintahan yang
wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan.
Tuntutan utama dari pendekatan desentralistik adalah tuntutan
kemampuan setiap pengembang kurikulum yang harus menyebar dari tingkat pusat,
daerah, sampai pada tingkat satuan pendidikan di sekolah. Kemampuan
pengembangan kurikulum pada setiap tingkatan bukan mengikuti jenjang birokrasi
tetapi merata dan tidak memiliki perbedaan yang jauh antara pengembang
kurikulum tingkat pusat, daerah maupun pada unit satuan pendidikan karena
mereka memiliki fungsi masing-masing dalam skenario besar secara nasional.
Kesenjangan yang selama ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya pemahaman
implementasi kurikulum pada tingkat daerah dan satuan pendidikan sehingga pada
saat daerah diberi wewenang untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi
lingkungan dan sumber daya pendidikan di masing-masing daerah, tim pengembangan
kurikulum daerah cenderung menanti petunjuk pelaksanaan dari pusat.
D.
Prinsip Pengembangan KTSP
Berdasarkan
gambaran di atas maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan desentralisasi
kurikulum sangat membutuhkan Pengembang
Kurikulum di tingkat daerah dan tidak hanya dalam bentuk organisasi tetapi
para anggotanya memiliki standar kualifikasi yang memadai layaknya sebagai
pengembang kurikulum.
Pentingnya
kedududukan Jaringan Kurikulum di daerah semakin mendesak terkait dengan fungsi
strategisnya. Berdasarkan kajian dari Pusat Kurikulum dapat diidentifikasi
bahwa Jaringan Kurikulum memiliki dua fungsi; (1) Sebagai tim pengembang
Kurikulum Muatan Lokal, (2) Memberi bantuan teknis baik kepada lembaga
pendidikan maupun perorangan dalam rangka pengembangan, implementasi,
pemantauan dan evaluasi kurikulum di daerah. Demikianlah pentingnya kedudukan
Jaringan Kurikulum di daerah dapat disepadankan sebagai motor penggerak dalam
pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi kurikulum yang berjalan di
daerah.
Sementara itu,
berdasar fakta empiris, Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite
Madrasah belum semuanya memiliki sumber daya manusia yang memadai, sehingga
belum semua Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah mampu
menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Silabusnya.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam masa transisi, Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas
memandang Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah perlu
dibekali informasi tentang penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan
pengembangan Silabusnya.
Mengingat bahwa
jumlah Sekolah/Madrasah di Indonesia sangat banyak, maka Pusat Kurikulum
mengalami kesulitan memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada semua
Sekolah/Madrasah di Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. Oleh karena
itu, Pusat Kurikulum memandang perlu lebih memberdayakan Tim Pengembang
Kurikulum (TPK) yang pernah dibentuk di setiap Dinas Pendidikan Provinsi
(ketika itu Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) dalam Jaringan
Kurikulum.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
Undang-undang pendidikan nasional No. 20 tahun 2003
tentang system pendidikan Nasional merumuskan bahwa pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta betnggungjawab.
Sesuai pengamatan kami pada MTs Al-Inayah Kota Bandung, tujuan pendidikan
Nasional di atas sudah dijabarkan ke dalam tujuan Institisional. Hal ini bisa
dilihat dari uraian visi, misi, tujuan umum satuan pendidikan dan tujuan khusus
program pendidikan pada MTs Al-Inayah sebagai berikut:
A. Visi
Beriman, terdidik. dan berakhlakul karimah
B. Misi
·
Membentuk
pribadi cerdas beriman
·
Menumbuhkan
etika dan moral islami
·
Menerapkan
aspek spiritual religi dalam konsep kehidupan sehari-hari
C. Tujuan Satuan Pendidikan (Umum)
Tujuan madrasah
sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pola system
pendidikannya mengacu kepada bahwa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah sebagai
lembaga pendidikan formal sederajat SMP bercirikhas agama Islam yang menekankan
kepada pendidikan dan kecakapan dasar pengajaran yang berintikan nilai-nilai
islami sebagai landasan berperilaku.
E.
Tujuan Madrasah (Khusus)
Madrasah
Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota Bandung dalam menjalankan proses pendidikan dan
pengajarannya untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional dan Tujuan
Institusional sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang diharapkan dan
mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk tingkat SMP/MTs sebagaimana tersebut, antara
lain:
1.
Mengamalkan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2.
Memahami
kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.
Menunjukkan
sikap percaya diri.
4.
Mematuhi aturan-aturan
sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas.
5.
Mengharagai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
nasional.
6.
Mencari dan
menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis,
kritis, dan kreatif.
7.
Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
8.
Menunjukkan
kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
9.
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah
dalam kehidupan sehari-hari.
10.
Mendeskripsikan
gejala alam dan sosial.
11.
Memanfaatkan
lingkungan secara bertanggung jawab.
12.
Menerapkan
nilai-nilai kebersdamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Menghargai
karya seni dan budaya nasional.
14.
Menghargai
tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya.
15.
Menerapkan
hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
16.
Berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan santun.
17.
Memahami hak
dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
18.
Menghargai
adanya perbedaan pendapat.
19.
Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20.
Menunjukkan
keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris sederhana.
21.
Menguasai
pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.
BAB III
KEADAAN DAN POTENSI MADRASAH
A. Lingkungan Madrasah
Madrasah
Tsanawiyah Al-Inayah Kota Bandung terletak di jalan Cijerokaso no. 63 Kelurahan
Sarijadi Kecamatan Sukasari Kota Bandung Propinsi Jawa Barat. Sekitar 7 Km dari
titik pusat kota Bandung. Kegiatan operasionalnya di bawah pengawasan Yayasan
Pesantren Al-Inayah di bawah naungan Departemen Agama. Madrasah ini berada di tengah-tengah padat
pemukiman warga Rt 07/0 Kelurahan Sarijadi.
B.
Keadaan Madrasah
1.
Sarana dan
Prasarana
a. Gedung Sekolah
Kondisi bangunan sekolah umumnya
masih baik. Jumlah ruang kelas untuk menunjang kegiatan belajar memadai.
Keadaan Gedung Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah
kota Bandung
Ruang Kepala Sekolah : 1 Baik
Ruang TU :
1 Baik
Ruang Guru :
1 Baik
Ruang Kelas :
11 Baik
Ruang Lab. Bahasa : 1 Baik
Ruang Perpustakaan : 1 Baik
Ruang Serba Guna : 1 Baik
Masjid :
1 Baik
Ruang OSIS :
1 Baik
Ruang Poskestren/UKS :
1 Baik
Ruang Kantin Sehat : 2
Baik
2.
Anggaran
Madrasah
Anggaran
Madrasah berasal dari dana pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan dana lain yang tidak mengikat.
3.
Ketenagaan Madrasah
Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah kota Bandung didirikan pada
tahun 1983. Pimpinan madrasah yang pernah bertugas di Madrasah Tsanawiyah
Al-Inayah sejak awal berdirinya adalah: Drs. Dede Nurjaman, Drs. Rosyidin,
Enjang Anwar, BA, M. Joesoef, BA, Drs. H. Ridwan Syihabuddin, Muhammad
Abdurrahman, S. Ag.
Jumlah seluruh
ketenagaan madrasah sebanyak 5 orang guru PNS, 27 orang guru tidak tetap,
karyawan Tata Usaha Honorer 2 orang, dan pesuruh 2 orang.
Keadaan Personil MTs. Al-Inayah Kota Bandung
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Status
|
1.
|
HM. Abdurrahman, S. Ag
|
Kepala Madrasah
|
|
2.
|
Drs.H.Eman Suherman,M.Ag
|
Guru/Kurikulum
|
|
3.
|
Drs.Andi Subroto
|
Guru
|
PNS
|
4.
|
Dra.Hj.Siti Sofiah
|
Guru/Kurikulum
|
|
5.
|
Dra.Dede Rohayati
|
Guru
|
PNS
|
6.
|
Enny Deniarty,S.Pd
|
Guru
|
PNS
|
7.
|
Eneng Siti Mulyani,S.Pd
|
Guru
|
PNS
|
8.
|
Erlina,S.Pd
|
Guru
|
PNS
|
9.
|
Hj.Siti Sa’adah,S.Ag
|
Guru
|
|
10.
|
H.Dedeng Kandar,S.PdI
|
Guru
|
|
11.
|
Tatang Rahayu,S.Pd
|
Guru
|
|
12.
|
Kaspul Anwar,S.Ag
|
Guru
|
|
13.
|
Drs.Iim Iman Sunjaya
|
Guru
|
|
14.
|
Iin Cuningsih,S.Pd
|
Guru
|
|
15.
|
Hj.Siti Munawaroh,SS
|
Guru
|
|
16.
|
Hj.Siti Nurhayati
|
Guru
|
|
17.
|
Hj.Yuyun Kartikasari
|
Guru
|
|
18.
|
Nandar,S.Pd
|
Guru
|
|
19.
|
Dede Aming,S.Pd
|
Guru/Kesiswaan
|
|
20.
|
Ade Firmansyah,S.Pd
|
Guru/TU
|
|
21.
|
Drs.Amanudin
|
Guru
|
|
22.
|
Dedeh Rohaeti,S.Pd
|
Guru
|
|
23.
|
Siti Asiyah,S.Hum
|
Guru
|
|
24.
|
Siti Jubaedah,A.Ma
|
Guru
|
|
25.
|
Irma,S.PdI
|
Guru
|
|
26.
|
Mirwan,S.Pd
|
Guru
|
|
27.
|
Solehkun,S.Pd
|
Guru
|
|
28.
|
Ujang Sunarya
|
Guru
|
|
29.
|
Widaningsih,S.Pd
|
Guru/TU
|
|
30.
|
Yudi Sa’yudi,S.Pd
|
Guru
|
|
31.
|
Asep,S.Pd
|
Guru
|
|
32.
|
Hj.Siti Rukoyah
|
Bendahara
|
|
4.
Keadaan Peserta
Didik
Jumlah Peserta Didik Pada 3 Tahun terakhir
Kelas
|
Jumlah
|
Jumlah
|
||
Rombel
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
||
TP. 2008/2009
|
|
|
|
|
VII
|
4
|
94
|
71
|
165
|
VIII
|
5
|
94
|
80
|
174
|
IX
|
3
|
60
|
60
|
120
|
TP. 2009/2010
|
|
|
|
|
VII
|
3
|
63
|
48
|
111
|
VIII
|
4
|
89
|
63
|
152
|
IX
|
5
|
87
|
80
|
167
|
5.
Kerja Sama
Sekolah
a)
Kerja sama
dengan orang tua
Kerja sama dengan orang tua peserta didik dilaksanakan
melalui Komite Sekolah. Ada lima peran orang tua dalam pengembangan sekolah
yaitu sebagai:
1) Donatur dalam menunjang kegiatan dan sarana
sekolah, namun belum berjalan secara optimal mengingat kondisi ekonominya;
2) Mitra sekolah dalam pembinaan pendidikan;
3) Mitra dalam membimbing kegiatan peserta didik;
4)
Mitra dialog
dalam peningkatan kualitas pendidikan; dan
5)
Sumber belajar.
b)
Kerja sama
dengan Alumni
Kerja sama antara sekolah dengan alumni
dilakukakn antara lain melalui dukungan mereka pada Ekstrakurikuler sebagai
instruktur.
c) Prestasi yang pernah diraih atau dicapai.
1)
Bidang Akademis
Prestasi
akademis Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah Bandung sejak tahun pelajaran yang didasarkan
pada perolehan SKHU dan peringkat perolehan SKHU di tingkat Kelompok Kerja
Madrasah (KKM) 2 Kota Bandung dari tahun 2006 s.d. tahun 2010 relatif baik.
6). Bidang
Non Akademis
Prestasi non akadmis Madrasah Tsanawiyah
Al-Inayah Bandung yang pernah diraih antara lain Pramuka, Palang Merah Remaja, LDK, Lomba pidati Sejawa
Barat, Lomba kasidah rebana, dll.
C. Sasaran Program
Madrasah Tsanawiyah
Al-Inayah yang berada di bawah bimbingan Yayasan Pesantren Al-Inayah terus
berusaha membenahi diri dengan merencenakan program yang dibagi menjadi tiga
tahapan yaitu :
1. Program jangka pendek
1.1. Bidang Kelembagaan dan Sarana
- Pengadminstrasian siswa, keuangan dan
inventaris secara tertib
- Penggunaan sarana belajar dan fasilitas
lainnya secara optimal
- Penataan ruang laboratorium bahasa dan
komputer secara optimal
- Menjadikan suasana yang islami dengan pembatan
slogan atau kata mutiara hikmah pada ruang-ruang tertentu.
- Merencanakan penambahan jumlah sarana ruang belajar
1.2.
Bidang Ketenagaan
- Pembinaan rutin peningkatan kesadaran
keagamaan dan kedinasan
- Pelatihan multimedia tingkat dasar
- Optimalisasi guru bina (S1)
- Sosialisasi KTSP
1.3.
Bidang kurikulum
- 85 % kehadiran guru dan karyawan
- Mengadakan lomba (olimpiade) antar kelas mata
pelajaran MIPA
- Menigkatakan rata-rata nilai UN 8.00 dan nilai
rata-rata ujian madrasah 8.10
- Siswa lancar membaca al-Qur’an 90 %
- Berusaha mencapai 100 % kelulusan siswa
- 100 % siswa dan guru melaksanakan shalat
berjamaah
2. Program jangka menengah
4.1. Bidang Kelembagaan dan Sarana
- Pengadminstrasian siswa, keuangan dan
inventaris secara tertib dengan menggunakan sistem komputer
- Memberdayakan dan mengoptimalkan Penggunaan
sarana belajar dan fasilitas lainnya secara optimal
- Memberdayakan ruang laboratorium bahasa dan
komputer secara optimal
- Menjadikan suasana yang islami dengan pembatan
slogan atau kata mutiara hikmah pada ruang-ruang kelas.
- Menambah ruangan belajar
4.2.
Bidang Ketenagaan
- Meningkatkan pembinaan rutin kesadaran
keagamaan dan kedinasan
- Pelatihan multimedia tingkat menengah
- Optimalisasi peranan guru bina (S1)
- Implementasi KTSP dalam pembelajaran
4.3.
Bidang kurikulum
- 90 % kehadiran guru dan karyawan
- mengikuti lomba (olimpiade) antar sekolah mata pelajaran MIPA
- Menigkatakan rata-rata nilai UN 8.10 dan nilai
rata-rata ujian madrasah 8.30
- Siswa lancar membaca al-Qur’an 95 %
- Berusaha mempertahanakan 100 % kelulusan siswa
- Mempertahankan 100 % siswa dan guru
melaksanakan shalat berjamaah
3. Program jangka panjang
3.1.
Bidang Kelembagaan dan Sarana
- Pengembangan
pengadminstrasian siswa, keuangan dan inventaris secara tertib
- Melekapi
sarana belajar dan fasilitas lainnya secara optimal
- Mengembangkan
ruang laboratorium bahasa dan komputer dan
IPA
- Menjadikan suasana yang islami dengan pembatan
slogan atau kata mutiara hikmah pada semua ruangan.
- Melengkapi ruangan belajari dengan fasilitas
yang mendukung kelancaran proses pembelajaran.
3.2.
Bidang Ketenagaan
- Implementasi nilai-nilai kesadaran keagamaan
dan kedinasan
- Pelatihan multimedia tingkat lanjutan
- Optimalisasi guru bina (S1)
- Implemensitasi dan Evaluasi pelaksanaan KTSP
3.3.
Bidang kurikulum
- 100 % kehadiran guru dan karyawan
- Mengadakan lomba (olimpiade) antar sekolah
mata pelajaran MIPA tingkat kecamatan sampai propinsi
- Meningkatakan rata-rata nilai UN 8.20 dan
nilai rata-rata ujian madrasah 8.40
- Siswa lancar membaca al-Qur’an 100 %
- Mempertahankan dan meningkatkan kualitas
lulusan siswa
- 100 % siswa dan guru melaksanakan shalat
berjamaah
D. Program
Prioritas
Dari
paparan program yang diketengahkan pada penjelasan di atas, ada beberapa
program prioritas yang akan dilaksanakan, yaitu:
- Penambahan ruang belajar beserta fasilitasnya.
- Peningkatan kualitas guru melalui work shop metodologi pengajaran serta pelatihan-pelatihan lainnya.
- Kerjasama dengan intansi terkait serta peningkatan partisipasi warga masyarakat dalam meningkatkan kualitas madrasah.
- Optimalisasi peran Komite Madrasah.
BAB IV
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Setandar Isi yang meliputi
lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata
pelajaran estetika
(5) Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Di bawah ini akan
dijelaskan struktur dan muatan kurikulum
dengan penjelasan terhadap hal-hal yang terkait dengan ke duanya.
A.
Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulum MTs Al-Inayah Kota Bandung Tahun Pelajaran 2009/2010 adalah sebagai
berikut.
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Alokasi
Waktu
|
||
Kelas
VII
|
Kelas
VIII
|
Kelas
IX
|
||
1.
|
Pendidikan
Agama Islam
|
2
|
2
|
2
|
a.
Qur’an Hadits
|
2
|
2
|
2
|
|
b.
Aqidah Akhlak
|
2
|
2
|
2
|
|
c.
Fikih
|
2
|
2
|
2
|
|
d.
Sejarah Kebudayaan
Islam
|
2
|
2
|
2
|
|
e.
Bahasa Arab
|
3
|
3
|
3
|
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa
dan Sastra Indonesia
|
4
|
5
|
5
|
4
|
Matematika
|
4
|
5
|
5
|
5
|
Sains/IPA
|
4
|
5
|
5
|
6
|
Ilu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
5
|
5
|
7
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
8
|
Pendidikan
Jasmani
|
2
|
2
|
2
|
9
|
Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
10
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
11
|
Muatan
Lokal :
|
|
|
|
a.
Bhs. Sunda
|
2
|
2
|
2
|
|
b.
PLH
|
2
|
-
|
-
|
|
c.
Baca Tulis Qur’an
|
2
|
2
|
2
|
|
12
|
*)
Pengembangan diri/Kegiatan yang mendorong pada pembiasaan
|
2
|
2
|
2
|
|
Jumlah
|
47
|
47
|
47
|
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Catatan:
MUATAN LOKAL merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas, potensi, dan keunggulan daerah yang tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
PENGEMBANGAN DIRI
bukan merupakan mata pelajaran namun bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat difasilitasi oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan.
B.
Muatan Kurikulum
Muatan
kurikulum MTs Al-Inayah Kota Bandung adalah sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalaman materinya sesuai dengan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal yang dikembangkan
oleh madrasah serta pengembangan diri.
1. Mata Pelajaran
Mata Pelajaran terdiri dari mata pelajaran wajib
meliputi: mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ( Al-Qur’an Hadits, Akidah
Akhlak, Fiqh, Bahasa Arab, dan Sejarah Kebudayaan Islam), PKn, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Penjaskes, Seni dan Budaya,
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Ketrampilan.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Yang termasuk ke dalam mata pelajaran ini adalah:
a. Muatan lokal untuk semester I dan II :
Baca Tulis Qur’an (BTQ)
b. Muatan lokal untuk semester I dan II :
Bahasa Daerah (Sunda)
c. Muatan lokal untuk semester I dan II :
Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik sesuai dengan kondisi
madrasah dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat difasilitasi oleh
konselor,
guru,
atau tenaga kependidikan. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Kegiatan Pengembangan Diri meliputi :
1. Bimbingan Konseling bidang akademik,
sosial, dan pribadi.
2. Pembinaan OSIS
3. Palang Merah Remaja dan Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS)/Poskestren
4. Karya Ilmiah Remaja
5. Majalah Dinding
6. Olahraga
7. Seni Budaya
4.
Pendidikan Kecakapan Hidup
Yang
dimaksud dengan pendidikan kecakapan hidup (life Skills) adalah kecakapan yang
harus dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problematika hidup dan
kehidupan yang wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan
kreatif mencari solusi terbaik sehingga dapat dengan sendirinya dapat mengatasi
persoalan tersebut. Tujuan pendidikan kecakapan hidup secara umum adalah
mengembangkan potensi peserta didik secara komprehensif dalam menyongsong
kehidupannya di masa mendatang. Lebih khususnya pendidikan kecakapan hidup
bertujuan :
a. Mengaktualkan potensi peserta didik dalam
memecahkan persoalan hidupnya;
b. Memberikan wawasan yang luas mengenai
pengembangan karir peserta didik;
c. Memberikan bekal dengan latihan dasar
tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari;
d. Memberikan kesempatan pembelajaran yang
fleksibel sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas;
e. Mengiptimalkan pemanfaatan sumber daya di
lingkungan madrasah dan masyarakat.
Dalam implementasinya, pendidikan kecakapan hidup di
MTs. Al-Inayah dilakukan dengan mengintegrasikan kecakapan personal, sosial dan
akademik ke dalam mata pelajaran, muatan lokal, atau pengembangan hidup, yang
meliputi :
2. Kecakapan Personal :
-
Berfikir kritis dan logis, komitmen, mandiri, Percaya
diri, tanggung jawab, menghargai/menilai diri, menggali/megolah informasi,
mengambil keputusan, disiplin, dan membudayakan hidup sehat
3. Kecakapan Sosial
-
Bekerjasama, mengendalikan emosi, interaksi dalam
kelompok, mngelola konflik, berpartisifasi, membudayakan sikap sportif,
mendengar, berbicara, membaca gagasan, serta kecakapan memimpin
4. Kecakapan Akademik
-
Mengusai
pengetahuan, bersikaf ilmiah, berfikir strategis, berkomunikasi ilmiah,
merancang/melaksanakan penelitian ilmiah, dan menggunakan teknologi.
5. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Keberhasilan proses belajar dan mengajar bergantung pada
keyakinan kita tentang faktor-faktor pendukung terjadinya proses pembelajaran
yang efisien. Maka, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah mengacu kepada beberapa
faktor pembelajaran yang perlu diperhatikan agar proses belajar mengajar
berlangsung dengan baik, antara lain:
·
Kesempatan untuk Belajar; Kegiatan pembelajaran perlu menjamin
pengalaman siswa untuk secara langsung mengamati dan mengalami proses, produk,
keterampilan, dan nilai yang diharapkan.
·
Pengetahuan Awal Siswa; Kegiatan pembelajaran perlumenyediakan
pengalaman belajar yang dikaitkan dengan pengetahuan dan keterampilan awal
siswa, serta nilai yang dimilikinya.
·
Refleksi; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakaan
pengalaman belajar bermakna yang mampu mendorong tindakan dan renungan setiap
siswa.
·
Motivasi; Kegiatan pembelajaran harus mampu
menyediakan pengalaman belajar yangmemberi motivasi dan kejelasan tujuan.
·
Keragaman Individu; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan
pengalaman belajar yang mempertimbangkan perbedaan individu.
·
Kemandirian dan Kerjasama; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan
pengalaman belajar yangmendorong siswa untuk belajar secara mandiri maupun
melalui kerjasama.
·
Suasana yang Mendukung; Sekolah dan Kelas perlu diatur lebih aman
dan lebih konduksif untuk menciptakan situasi supaya siswa belajar lebih
efektif.
·
Belajar untuk Kebersamaan; Kegiatan pembelajaran menyediakan pengalaman
belajar yangmendorong siswa untuk memiliki simpati, empati, dan toleransi
kepada orang lain.
·
Siswa sebagai Pembangun Gagasan; Kegiatan pembelajaran menyediakan pengalaman
belajar yang mengakomodasi pandangan bahwa pembangun gagasan adalah siswa,
sedangkan guru hanya sebagai penyedia kondisi supaya peristiwa belajar
berlangsung.
·
Rasa Ingin Tahu, Kreativitas, dan Ruhul Jihad;
Kegiatan pembelajaran menyediakan pengalaman belajar yang memupuk rasa
ingin tahu, mendorong kreativitas, dan selalu mengagungkan kebesaran Allah SWT.
·
Menyenangkan; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan
pengalaman belajar yang menyenangkan siswa.
·
Interaksi dan Komunikasi; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan
pengalaman belajar yang meyakinkan siswa terlibat aktif secara mental, fisik,
dan sosial.
·
Belajar Cara Belajar; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan pengalaman
belajar yangmemuat keterampilan belajar sehingga siswa
terampil belajar bagaimana belajar (Learn
How to Learn).
6. Pengaturan Beban Belajar
Madrasah
menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut.
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran tertera dalam struktur kurikulum.
b. Pengaturan Beban Belajar menggunakan
sistem paket jam setiap mata pelajaran
dialokasikan sesuai dengan struktur kurikulum. Jumlah minggu efektif pertahun :
84 minggu
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu kegiatan tatap muka.
d. Alokasi waktu : 40 menit tiap tatap muka /
jam pelajaran
e. Jumlah jam pembelajaran perminggu: 45 – 47
jam pelajaran.
7. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk
masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah
telah menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan
kompleksitas, tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber
daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Diharapkan penentuan
ketuntasan belajar di MTs. Al-Inayah dapat meningkatkan kriteria ketuntasan
belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Perhitungan ketuntasan belajar yang digunakan adalah seperti yang lihat
dalam tabel berikut :
No
|
Komponen
|
Katagori
penilaian
|
Rentang
|
1
|
Kompleksitas
|
Tinggi
Sedang
Rendah
|
54 – 60
65 – 80
81 - 100
|
2
|
Daya Dukung
|
Tinggi
Sedang
Rendah
|
81 – 100
65 – 80
54 – 60
|
3
|
Tingkat Kemampuan Rata-rata Siswa (intake)
|
Tinggi
Sedang
Rendah
|
81 – 100
65 – 80
54 – 60
|
Ketuntasan Belajar untuk masing-masing mata pelajaran sebagai berikut :
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Alokasi
Waktu
|
||
Kelas
VII
|
Kelas
VIII
|
Kelas
IX
|
||
1.
|
Pendidikan
Agama Islam
|
|
|
|
a.
Qur’an Hadits
|
|
|
|
|
b.
Aqidah Akhlak
|
|
|
|
|
c.
Fikih
|
|
|
|
|
d.
Sejarah Kebudayaan
Islam
|
|
|
|
|
e.
Bahasa Arab
|
|
|
|
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
|
|
|
3
|
Bahasa
dan Sastra Indonesia
|
|
|
|
4
|
Matematika
|
|
|
|
5
|
Sains/IPA
|
|
|
|
6
|
Ilu
Pengetahuan Sosial
|
|
|
|
7
|
Bahasa
Inggris
|
|
|
|
8
|
Pendidikan
Jasmani
|
|
|
|
9
|
Seni
Budaya
|
|
|
|
10
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
|
|
|
11
|
Muatan
Lokal
|
|
|
|
Bhs.
Sunda
|
|
|
|
|
PLH
|
|
|
|
|
Baca
Tulis Qur’an
|
|
|
|
|
12
|
*)
Pengembangan diri/Kegiatan yang mendorong pada pembiasaan
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
8. Kegiatan Remedial
a. Remedial Teaching
Merupakan pengulangan proses pembelajaran di dalam kelas
untuk setiap mata pelajaran yang belum tuntas dipahami oleh peserta didik.
Maksud dari belum tuntas adalah nilai dari peserta didik belum mencapai Standar
Ketuntasan Belajar Minimal atau Kemampuan Kompetensi Minimal (KKM) yang telah
ditentukan.
b. Waktu Kegiatan
Remedial teaching dilaksanakan di luar proses
pembelajaran terjadwal, sehingga bisa ditentukan sesuai kesepakatan pendidik
dan peserta didik yang belum mencapai KKM.
c. Evaluasi
Remedial teaching harus dilengkapi dengan evaluasi hasil
kegiatan yang dilaksanakan langsung di akhir kegiatan atau pada saat lain
sesuai kesepakatan pendidik dan peserta didik.
d. Hasil Penilaian
Nilai hasil
evaluasi kegiatan remedial teaching diperoleh melalui 2
metode:
1) penggabungan dengan hasil evaluasi
pembelajaran terjadwal.
2) Murni diperoleh dari hasil evaluasi remedial
teaching.
9.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan lulusan oleh madrasah
mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan
dan Departemen Agama.
A. Kenaikan Kelas
1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
atau pada akhir semester II.
2. Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil
penilaian yang dilakukan pada semester II.
3. Peserta didik dinyatakan Naik ke kelas setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
pada masing-masing tingkatan
b. Tidak terdapat nilai kurang dari KKM lebih
dari tiga mata pelajaran
c. Memenuhi syarat kehadiran minimal 85%
d. Tidak melakukan perbuatan tercela.
B. Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan Lulus dari Madrasah merujuk pada peraturan yang tertera dalam
Prosedur Operasional Standar (POS) dari BNSP dan Departemen Pendidikan
Nasional, yaitu:
Dinyatakan Lulus UN jika memenuhi Standar Kelulusan UN sebagai berikut :
Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata
pelajaran yang diujikan dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata
pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya
Kriteria lainnya siswa dikatakan lulus dari madrasah
adalah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Tidak terdapat nilai kurang dari KKM lebih
dari empat mata pelajaran
3. Memenuhi syarat kehadiran minimal 85 %
4. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Lulus Ujian Nasional.
6. Tidak melakukan perbuatan tercela.
c. Lulus dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan siswa dari satuan
pendidikan dilakukan oleh sekolah/madrasah penyelenggara setelah menerima
DKHUN, lulus UN, lulus ujian sekolah/madrasah, serta hasil penilaian lainnya
sebagaimana tertera pada Pasal 72 PP. 19/2005, selengkapnya sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan dasar dan menengah setelah:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk sel;uruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
3) Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Lulus Ujian Nasional (UN).
10. Program Pembiasaan
Program
pembiasaan mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik
yang dilakukan secara rutin, spontan, dan keteladanan. Program pembiasaan ini
dapat dilihat pada tabel berikut.
Rutin
|
Spontan
|
Keteladanan
|
Upacara hari Senin pagi dengan
tausiah/khitobah para siswa
|
Mengucapkan salam ketika bertemu
|
Tepat waktu
|
Shalat berjamaah, Jumat, Dhuhur, dan
Ashar
|
Membiasakan budaya antri
|
Berpenampilan menarik, rapi, dan Islami
|
Tadarus Al-Qur’an sebelum PBM dimulai
|
Selalu bermusyawarah dalam setiap
permasalahan
|
Berbicara santun kepada siapapun
|
Infaq/Shodaqoh
|
Membuang sampah pada tempatnya
|
Jujur dalam berkata dan bersikap
argumentatif
|
11.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pelaksanaan pembelajaran dipersiapkan melalui (RPP)
yang memuat pokok bahasan dan jam pertemuan pada masing-masing mata pelajaran.
RPP merupakan penjabaran dari rancangan program yang telah ditetapkan dalam
silabus, sehingga RPP dibuat dan dikembangkan oleh setiap guru.
b.
Pegaturan Beban Belajar
Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan selama
40 menit setiap jam pelajaran pada setiap hari mulai pukul 06.45 s.d. 12.40 WIB
bagi kelas pagi dan pukul 12.25 s.d. 17.45 bagi kelas siang dengan 10 menit
pertama dipergunakan untuk Tadarus Al-Qur’an.
c.
Tempat
Pelaksanaan proses pembelajaran sebagian besar
berlangsung di dalam kelas dan selebihnya dilaksanakan di Laboratorium Bahasa,
lapangan olahraga, perpustakaan, ruang multi media,, dan lingkungan madrasah
sebagai proses pembelajaran out door.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
A.
Kalender Pendidikan
Kalender
pendidikan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota Bandung dimaksudkan
untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu
kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta
didik yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam
Kalender Pendidikan tertera waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Alokasi waktu
efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada tabel berikut.
No.
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Minggu
efektif belajar
|
Minimum
34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2
|
Jeda
tengah semester
|
Maksimum
2 minggu
|
Satu
minggu setiap semester
|
3
|
Jeda
antarsemester
|
Maksimum
2 minggu
|
Antara
semester I dan II
|
4
|
Libur
akhir tahun pelajaran
|
Maksimum
3 minggu
|
Digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5
|
Hari
libur keagamaan
|
2
– 4 minggu
|
Daerah
khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya
sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif
|
6
|
Hari
libur umum/nasional
|
Maksimum
2 minggu
|
Disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah
|
7
|
Hari
libur khusus
|
Maksimum
1 minggu
|
Untuk
satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
|
8
|
Kegiatan
khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum
3 minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa
mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
B.
Alokasi Waktu
Waktu belajar
menggunakan sistem semester yang membagi satu tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester. Kegiatan
pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu,
Kamis, Jumat, dan Sabtu mulai jam 07.00 s.d. jam 12.30 untuk kelas pagi dan
dari jam 12.30 – 17.30 wib untuk kelas siang.
Jadwal Waktu Pemelajaran MTs. Al-Inayah Bandung
Pukul
|
Senin
|
Selasa-Kamis
|
Jumat
|
Sabtu
|
07.00
– 07.40
07.40
– 08.20
08.20
– 09.00
09.00
– 09.40
09.40 – 10.00
10.00
– 10.40
10.40
– 11.20
11.20
– 12.00
12.00 – 12.30
|
Upacara
Jam ke I
Jam ke II
Jam ke III
Istirahat
Jam ke IV
Jam ke V
Jam ke VI
Shalat Dhuhur
|
Jam ke I
Jam ke II
Jam ke III
Jam ke IV
Istirahat
Jam ke V
Jam ke VI
Jam ke VII
Shalat Dhuhur
|
Jam ke I
Jam ke II
Jam ke III
Jam ke IV
Istirahat
Jam ke V
Jam ke VI
Shalat Dhuhur
|
Jam ke I
Jam ke II
Jam ke III
Jam ke IV
Istirahat
Jam ke V
Jam ke VI
Jam VII
Shalat Dhuhur
|
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (institusi atau lembaga
pendidikan) pada jenjang tertentu.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah berpedoman pada Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum
ini harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas
satuan pendidikan.
B. Saran
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah disusun ini merupakan suatu upaya
untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh
Undang-undang Pendidikan. Tentu saja dalam penyusunannya masih terlalu jauh
dari harapan sempurna. Harapan kami, untuk kesempurnaan penyususnan kurikulum
KTSP ini adalah partisipasi dari semua pihak berupa saran, keritik, dan
masukan. Semoga ini semua menjadi ladang amal baik yang mendapat balasan
berlipat ganda dari Allah Swt.
Lampiran: Dokumentasi di al-Inayah