Rss

Minggu, 29 Mei 2016

LAPORAN OBSERVASI SEKOLAH (MANAJEMEN KURIKULUM)





Sumber: Pak Sabriadi (dosen manajemen kurikulum)
note: silahkan di jadikan pedoman / contoh dalam penyusunan tugas observasi
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota Bandung merupakan realiasasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang pada pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI), Perarturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), serta pedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota Bandung merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini MTs Al-Inayah Kota Bandung, yang menggunakan pendekatan pengembangan kurikulum yang mengacu pada pencapaian kompetensi (Kurikulum Berbasis Kompetensi) sebagaimana yang tertera yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hasil observasi menunjukkan bahwa penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota Bandung diharapkan dapat menggali dan mengembangkan secara optimal segala potensi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dan lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan sesuai dengan visi dan misi yang menjadi motivasi dalam operasionalnya. Pada umumnya pelaksanaan KTSP di sana sudah berjalan dengan baik karena ditunjang oleh sumberdaya manusia yang tersedia seperti guru, kepala Sekolah dan stekholder yang lain cukup memahami KTSP itu sendiri.

B.     Landasan Hukum          
Landasan hukum yang menjadi sumber penyusunan KTSP MTs Al-Inayah Kota Bandung meliputi:
1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.         Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.

4.         Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

C.    Tujuan Pengembangan KTSP
Pendekatan pengembangan kurikulum dapat menggunakan pendekatan sentralistik dan atau desentralistik. Kedua pendekatan ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Diantara kelebihan pendekatan sentralistik adalah mudahnya dicapai konsensus, sangat baik dalam memelihara budaya nasional, sangat membantu dalam perluasan kesempatan belajar, dan mudah dalam mengadakan inovasi. Adapun diantara kekurangannya adalah kurang mampu beradaptasi dengan kebutuhan lokal (daerah). Keuntungan pendekatan desentralistik mudah diadaptasi  dengan kebutuhan dan situasi sosial-budaya lokal; namun memiliki kelemahan, yaitu terutama kesulitan untuk mencapai konsensus dari berbagai keragaman kebutuhan daerah.
Kurikulum yang ada sekarang dikembangkan lebih dekat dengan pengelolaan atau pendekatan desentralistik. Hal ini merupakan implikasi dari keseluruhan pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia yang didasarkan pada berbagai perundangan yang telah ditetapkan, antara lain UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan. Tuntutan utama dari pendekatan desentralistik adalah tuntutan kemampuan setiap pengembang kurikulum yang harus menyebar dari tingkat pusat, daerah, sampai pada tingkat satuan pendidikan di sekolah. Kemampuan pengembangan kurikulum pada setiap tingkatan bukan mengikuti jenjang birokrasi tetapi merata dan tidak memiliki perbedaan yang jauh antara pengembang kurikulum tingkat pusat, daerah maupun pada unit satuan pendidikan karena mereka memiliki fungsi masing-masing dalam skenario besar secara nasional. Kesenjangan yang selama ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya pemahaman implementasi kurikulum pada tingkat daerah dan satuan pendidikan sehingga pada saat daerah diberi wewenang untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi lingkungan dan sumber daya pendidikan di masing-masing daerah, tim pengembangan kurikulum daerah cenderung menanti petunjuk pelaksanaan dari pusat.

D.    Prinsip Pengembangan KTSP
Berdasarkan gambaran di atas maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan desentralisasi kurikulum sangat membutuhkan Pengembang Kurikulum di tingkat daerah dan tidak hanya dalam bentuk organisasi tetapi para anggotanya memiliki standar kualifikasi yang memadai layaknya sebagai pengembang kurikulum. 
Pentingnya kedududukan Jaringan Kurikulum di daerah semakin mendesak terkait dengan fungsi strategisnya. Berdasarkan kajian dari Pusat Kurikulum dapat diidentifikasi bahwa Jaringan Kurikulum memiliki dua fungsi; (1) Sebagai tim pengembang Kurikulum Muatan Lokal, (2) Memberi bantuan teknis baik kepada lembaga pendidikan maupun perorangan dalam rangka pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi kurikulum di daerah. Demikianlah pentingnya kedudukan Jaringan Kurikulum di daerah dapat disepadankan sebagai motor penggerak dalam pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi kurikulum yang berjalan di daerah. 
Sementara itu, berdasar fakta empiris, Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah belum semuanya memiliki sumber daya manusia yang memadai, sehingga belum semua Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah mampu menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Silabusnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam masa transisi, Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas memandang Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah perlu dibekali informasi tentang penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan pengembangan Silabusnya.
Mengingat bahwa jumlah Sekolah/Madrasah di Indonesia sangat banyak, maka Pusat Kurikulum mengalami kesulitan memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada semua Sekolah/Madrasah di Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. Oleh karena itu, Pusat Kurikulum memandang perlu lebih memberdayakan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) yang pernah dibentuk di setiap Dinas Pendidikan Provinsi (ketika itu Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) dalam Jaringan Kurikulum.














BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
Undang-undang pendidikan nasional No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional merumuskan bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta betnggungjawab. Sesuai pengamatan kami pada MTs Al-Inayah Kota Bandung, tujuan pendidikan Nasional di atas sudah dijabarkan ke dalam tujuan Institisional. Hal ini bisa dilihat dari uraian visi, misi, tujuan umum satuan pendidikan dan tujuan khusus program pendidikan pada MTs Al-Inayah sebagai berikut:

A. Visi

            Beriman, terdidik. dan berakhlakul karimah


B. Misi

·         Membentuk pribadi cerdas beriman
·         Menumbuhkan etika dan moral islami
·         Menerapkan aspek spiritual religi dalam konsep kehidupan sehari-hari

C. Tujuan Satuan Pendidikan (Umum)

Tujuan madrasah sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pola system pendidikannya mengacu kepada bahwa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah sebagai lembaga pendidikan formal sederajat SMP bercirikhas agama Islam yang menekankan kepada pendidikan dan kecakapan dasar pengajaran yang berintikan nilai-nilai islami sebagai landasan berperilaku.
E.     Tujuan Madrasah (Khusus)
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota Bandung dalam menjalankan proses pendidikan dan pengajarannya untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional dan Tujuan Institusional sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang diharapkan dan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk tingkat SMP/MTs sebagaimana tersebut, antara lain:
1.      Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2.      Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.      Menunjukkan sikap percaya diri.
4.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas.
5.      Mengharagai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional.
6.      Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif.
7.      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
8.      Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
9.      Menunjukkan  kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
10.  Mendeskripsikan gejala alam dan sosial.
11.  Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
12.  Menerapkan nilai-nilai kebersdamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.  Menghargai karya seni dan budaya nasional.
14.  Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya.
15.  Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
16.  Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun.
17.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
18.  Menghargai adanya perbedaan pendapat.
19.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20.  Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana.
21.  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.














BAB III
KEADAAN DAN POTENSI MADRASAH

A.    Lingkungan Madrasah
      Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah Kota Bandung terletak di jalan Cijerokaso no. 63 Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Kota Bandung Propinsi Jawa Barat. Sekitar 7 Km dari titik pusat kota Bandung. Kegiatan operasionalnya di bawah pengawasan Yayasan Pesantren Al-Inayah di bawah naungan Departemen Agama.  Madrasah ini berada di tengah-tengah padat pemukiman warga Rt 07/0 Kelurahan Sarijadi.

B.     Keadaan Madrasah
1.      Sarana dan Prasarana
a.       Gedung Sekolah
      Kondisi bangunan sekolah umumnya masih baik. Jumlah ruang kelas untuk menunjang kegiatan belajar memadai.
Keadaan Gedung Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah kota Bandung
Ruang Kepala Sekolah            : 1   Baik
Ruang TU                               : 1   Baik
Ruang Guru                            : 1   Baik
Ruang Kelas                            : 11 Baik
Ruang Lab. Bahasa                 : 1   Baik
Ruang Perpustakaan               : 1   Baik
Ruang Serba Guna                  : 1   Baik
Masjid                                     : 1   Baik
Ruang OSIS                            : 1   Baik
Ruang Poskestren/UKS          : 1   Baik
      Ruang Kantin Sehat    : 2   Baik
2.      Anggaran Madrasah
      Anggaran Madrasah berasal dari dana pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah  (BOS)  dan dana lain yang tidak mengikat.
3.      Ketenagaan  Madrasah
Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah kota Bandung didirikan pada tahun 1983. Pimpinan madrasah yang pernah bertugas di Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah sejak awal berdirinya adalah: Drs. Dede Nurjaman, Drs. Rosyidin, Enjang Anwar, BA, M. Joesoef, BA, Drs. H. Ridwan Syihabuddin, Muhammad Abdurrahman, S. Ag.
Jumlah seluruh ketenagaan madrasah sebanyak 5 orang guru PNS, 27 orang guru tidak tetap, karyawan Tata Usaha Honorer 2 orang, dan pesuruh 2 orang.
Keadaan Personil MTs. Al-Inayah Kota Bandung
No
Nama
Jabatan
Status
1.
HM. Abdurrahman, S. Ag
Kepala Madrasah

2.
Drs.H.Eman Suherman,M.Ag
Guru/Kurikulum

3.
Drs.Andi Subroto
Guru
PNS
4.
Dra.Hj.Siti Sofiah
Guru/Kurikulum

5.
Dra.Dede Rohayati
Guru
PNS
6.
Enny Deniarty,S.Pd
Guru
PNS
7.
Eneng Siti Mulyani,S.Pd
Guru
PNS
8.
Erlina,S.Pd
Guru
PNS
9.
Hj.Siti Sa’adah,S.Ag
Guru

10.
H.Dedeng Kandar,S.PdI
Guru

11.
Tatang Rahayu,S.Pd
Guru

12.
Kaspul Anwar,S.Ag
Guru

13.
Drs.Iim Iman Sunjaya
Guru

14.
Iin Cuningsih,S.Pd
Guru

15.
Hj.Siti Munawaroh,SS
Guru

16.
Hj.Siti Nurhayati
Guru

17.
Hj.Yuyun Kartikasari
Guru

18.
Nandar,S.Pd
Guru

19.
Dede Aming,S.Pd
Guru/Kesiswaan

20.
Ade Firmansyah,S.Pd
Guru/TU

21.
Drs.Amanudin
Guru

22.
Dedeh Rohaeti,S.Pd
Guru

23.
Siti Asiyah,S.Hum
Guru

24.
Siti Jubaedah,A.Ma
Guru

25.
Irma,S.PdI
Guru

26.
Mirwan,S.Pd
Guru

27.
Solehkun,S.Pd
Guru

28.
Ujang Sunarya
Guru

29.
Widaningsih,S.Pd
Guru/TU

30.
Yudi Sa’yudi,S.Pd
Guru

31.
Asep,S.Pd
Guru

32.
Hj.Siti Rukoyah
Bendahara




4.         Keadaan Peserta Didik
Jumlah Peserta Didik Pada 3 Tahun terakhir
Kelas
Jumlah
Jumlah
Rombel
Laki-laki
Perempuan
TP. 2008/2009




VII
4
94
71
165
VIII
5
94
80
174
IX
3
60
60
120
TP. 2009/2010




VII
3
63
48
111
VIII
4
89
63
152
IX
5
87
80
167

5.         Kerja Sama Sekolah
a)      Kerja sama dengan orang tua
Kerja sama dengan orang tua peserta didik dilaksanakan melalui Komite Sekolah. Ada lima peran orang tua dalam pengembangan sekolah yaitu sebagai:
1)      Donatur dalam menunjang kegiatan dan sarana sekolah, namun belum berjalan secara optimal mengingat kondisi ekonominya;
2)      Mitra sekolah dalam pembinaan pendidikan;
3)      Mitra dalam membimbing kegiatan peserta didik;
4)      Mitra dialog dalam peningkatan kualitas pendidikan; dan
5)      Sumber belajar.
b)      Kerja sama dengan Alumni
      Kerja sama antara sekolah dengan alumni dilakukakn antara lain melalui dukungan mereka pada Ekstrakurikuler sebagai instruktur.
c)      Prestasi yang pernah diraih atau dicapai.
1)      Bidang Akademis
Prestasi akademis Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah Bandung sejak tahun pelajaran yang didasarkan pada perolehan SKHU dan peringkat perolehan SKHU di tingkat Kelompok Kerja Madrasah (KKM) 2 Kota Bandung dari tahun 2006 s.d. tahun 2010 relatif baik.
6). Bidang Non Akademis
       Prestasi non akadmis Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah Bandung yang pernah diraih antara lain Pramuka,  Palang Merah Remaja, LDK, Lomba pidati Sejawa Barat, Lomba kasidah rebana, dll.

C.    Sasaran Program
           Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah yang berada di bawah bimbingan Yayasan Pesantren Al-Inayah terus berusaha membenahi diri dengan merencenakan program yang dibagi menjadi tiga tahapan yaitu :
1.      Program jangka pendek
1.1.       Bidang Kelembagaan dan Sarana
-     Pengadminstrasian siswa, keuangan dan inventaris secara tertib
-     Penggunaan sarana belajar dan fasilitas lainnya secara optimal
-     Penataan ruang laboratorium bahasa dan komputer secara optimal
-     Menjadikan suasana yang islami dengan pembatan slogan atau kata mutiara hikmah pada ruang-ruang tertentu.
-     Merencanakan penambahan jumlah sarana  ruang belajar
1.2.            Bidang Ketenagaan
-     Pembinaan rutin peningkatan kesadaran keagamaan dan kedinasan
-     Pelatihan multimedia tingkat dasar
-     Optimalisasi guru bina (S1)
-     Sosialisasi KTSP
1.3.            Bidang kurikulum
-     85 % kehadiran guru dan karyawan
-     Mengadakan lomba (olimpiade) antar kelas mata pelajaran MIPA
-     Menigkatakan rata-rata nilai UN 8.00 dan nilai rata-rata ujian madrasah 8.10
-     Siswa lancar membaca al-Qur’an 90 %
-     Berusaha mencapai 100 % kelulusan siswa
-     100 % siswa dan guru melaksanakan shalat berjamaah
2.      Program jangka menengah
4.1.     Bidang Kelembagaan dan Sarana
-     Pengadminstrasian siswa, keuangan dan inventaris secara tertib dengan menggunakan sistem komputer
-     Memberdayakan dan mengoptimalkan Penggunaan sarana belajar dan fasilitas lainnya secara optimal
-     Memberdayakan ruang laboratorium bahasa dan komputer secara optimal
-     Menjadikan suasana yang islami dengan pembatan slogan atau kata mutiara hikmah pada ruang-ruang kelas.
-     Menambah ruangan belajar
4.2.            Bidang Ketenagaan
-     Meningkatkan pembinaan rutin kesadaran keagamaan dan kedinasan
-     Pelatihan multimedia tingkat menengah
-     Optimalisasi peranan guru bina (S1)
-     Implementasi KTSP dalam pembelajaran
4.3.            Bidang kurikulum
-     90 % kehadiran guru dan karyawan
-     mengikuti lomba (olimpiade)  antar sekolah mata pelajaran MIPA
-     Menigkatakan rata-rata nilai UN 8.10 dan nilai rata-rata ujian madrasah 8.30
-     Siswa lancar membaca al-Qur’an 95 %
-     Berusaha mempertahanakan 100 % kelulusan siswa
-     Mempertahankan 100 % siswa dan guru melaksanakan shalat berjamaah
3.      Program jangka panjang
3.1.            Bidang Kelembagaan dan Sarana
-   Pengembangan pengadminstrasian siswa, keuangan dan inventaris secara tertib
-   Melekapi sarana belajar dan fasilitas lainnya secara optimal
-   Mengembangkan ruang laboratorium bahasa dan komputer dan  IPA
-  Menjadikan suasana yang islami dengan pembatan slogan atau kata mutiara hikmah pada semua ruangan.
-  Melengkapi ruangan belajari dengan fasilitas yang mendukung kelancaran proses pembelajaran.
3.2.            Bidang Ketenagaan
-  Implementasi nilai-nilai kesadaran keagamaan dan kedinasan
-  Pelatihan multimedia tingkat lanjutan
-  Optimalisasi guru bina (S1)
-  Implemensitasi dan Evaluasi pelaksanaan KTSP
3.3.            Bidang kurikulum
-  100 % kehadiran guru dan karyawan
-  Mengadakan lomba (olimpiade) antar sekolah mata pelajaran MIPA tingkat kecamatan sampai propinsi
-  Meningkatakan rata-rata nilai UN 8.20 dan nilai rata-rata ujian madrasah 8.40
-  Siswa lancar membaca al-Qur’an 100 %
-  Mempertahankan dan meningkatkan kualitas lulusan siswa
-  100 % siswa dan guru melaksanakan shalat berjamaah

D. Program Prioritas
            Dari paparan program yang diketengahkan pada penjelasan di atas, ada beberapa program prioritas yang akan dilaksanakan, yaitu:
  1. Penambahan ruang belajar beserta fasilitasnya.
  2. Peningkatan kualitas guru melalui work shop metodologi pengajaran serta pelatihan-pelatihan lainnya.
  3. Kerjasama dengan intansi terkait serta peningkatan partisipasi warga masyarakat dalam meningkatkan kualitas madrasah.
  4.  Optimalisasi peran Komite Madrasah.




BAB IV
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

            Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Setandar Isi yang meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Di bawah ini akan dijelaskan  struktur dan muatan kurikulum dengan penjelasan terhadap hal-hal yang terkait dengan ke duanya.

A.    Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum MTs Al-Inayah Kota Bandung Tahun Pelajaran 2009/2010 adalah sebagai berikut.
No.
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
1.
Pendidikan Agama Islam
2
2
2
a. Qur’an Hadits
2
2
2
b. Aqidah Akhlak
2
2
2
c. Fikih
2
2
2
d. Sejarah Kebudayaan 
   Islam
2
2
2
e. Bahasa Arab
3
3
3
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3
Bahasa dan Sastra Indonesia
4
5
5
4
Matematika
4
5
5
5
Sains/IPA
4
5
5
6
Ilu Pengetahuan Sosial
4
5
5
7
Bahasa Inggris
4
4
4
8
Pendidikan Jasmani
2
2
2
9
Seni Budaya
2
2
2
10
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
11
Muatan Lokal :



a.       Bhs. Sunda
2
2
2
b.      PLH
2
-
-
c.       Baca Tulis Qur’an
2
2
2
12
*) Pengembangan diri/Kegiatan yang mendorong pada pembiasaan

2
2
2

Jumlah
47
47
47
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Catatan:
MUATAN LOKAL merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi, dan keunggulan daerah yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
PENGEMBANGAN DIRI bukan merupakan mata pelajaran namun bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat difasilitasi oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.

B.     Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum MTs Al-Inayah Kota Bandung adalah sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalaman materinya sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal yang dikembangkan oleh madrasah serta pengembangan diri.
1.      Mata Pelajaran
Mata Pelajaran terdiri dari mata pelajaran wajib meliputi: mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ( Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqh, Bahasa Arab, dan Sejarah Kebudayaan Islam), PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Penjaskes, Seni dan Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Ketrampilan.
2.      Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Yang termasuk ke dalam mata pelajaran ini adalah:
a.       Muatan lokal untuk semester I dan II : Baca Tulis Qur’an (BTQ)    
b.      Muatan lokal untuk semester I dan II : Bahasa Daerah (Sunda)
c.       Muatan lokal untuk semester I dan II : Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).
3.      Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat difasilitasi oleh konselor,
guru, atau tenaga kependidikan. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Kegiatan Pengembangan Diri meliputi :
1.      Bimbingan Konseling bidang akademik, sosial, dan  pribadi.
2.      Pembinaan OSIS
3.      Palang Merah Remaja dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Poskestren
4.      Karya Ilmiah Remaja
5.      Majalah Dinding
6.      Olahraga
7.      Seni Budaya
4.      Pendidikan Kecakapan Hidup
             Yang dimaksud dengan pendidikan kecakapan hidup (life Skills) adalah kecakapan yang harus dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problematika hidup dan kehidupan yang wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari solusi terbaik sehingga dapat dengan sendirinya dapat mengatasi persoalan tersebut. Tujuan pendidikan kecakapan hidup secara umum adalah mengembangkan potensi peserta didik secara komprehensif dalam menyongsong kehidupannya di masa mendatang. Lebih khususnya pendidikan kecakapan hidup bertujuan :
a.       Mengaktualkan potensi peserta didik dalam memecahkan persoalan hidupnya;
b.      Memberikan wawasan yang luas mengenai pengembangan karir peserta didik;
c.       Memberikan bekal dengan latihan dasar tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari;
d.      Memberikan kesempatan pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas;
e.       Mengiptimalkan pemanfaatan sumber daya di lingkungan madrasah dan masyarakat.
Dalam implementasinya, pendidikan kecakapan hidup di MTs. Al-Inayah dilakukan dengan mengintegrasikan kecakapan personal, sosial dan akademik ke dalam mata pelajaran, muatan lokal, atau pengembangan hidup, yang meliputi :
2.      Kecakapan Personal :
-      Berfikir kritis dan logis, komitmen, mandiri, Percaya diri, tanggung jawab, menghargai/menilai diri, menggali/megolah informasi, mengambil keputusan, disiplin, dan membudayakan hidup sehat
3.      Kecakapan Sosial
-      Bekerjasama, mengendalikan emosi, interaksi dalam kelompok, mngelola konflik, berpartisifasi, membudayakan sikap sportif, mendengar, berbicara, membaca gagasan, serta kecakapan memimpin
4.      Kecakapan Akademik
-      Mengusai  pengetahuan, bersikaf ilmiah, berfikir strategis, berkomunikasi ilmiah, merancang/melaksanakan penelitian ilmiah, dan menggunakan teknologi.
5.      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Keberhasilan proses belajar dan mengajar bergantung pada keyakinan kita tentang faktor-faktor pendukung terjadinya proses pembelajaran yang efisien. Maka, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah mengacu kepada beberapa faktor pembelajaran yang perlu diperhatikan agar proses belajar mengajar berlangsung dengan baik, antara lain:
·         Kesempatan untuk Belajar; Kegiatan pembelajaran perlu menjamin pengalaman siswa untuk secara langsung mengamati dan mengalami proses, produk, keterampilan, dan nilai yang diharapkan.
·         Pengetahuan Awal Siswa; Kegiatan pembelajaran perlumenyediakan pengalaman belajar yang dikaitkan dengan pengetahuan dan keterampilan awal siswa, serta nilai yang dimilikinya.
·         Refleksi; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakaan pengalaman belajar bermakna yang mampu mendorong tindakan dan renungan setiap siswa.
·         Motivasi; Kegiatan pembelajaran harus mampu menyediakan pengalaman belajar yangmemberi motivasi dan kejelasan tujuan.
·         Keragaman Individu; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan pengalaman belajar yang mempertimbangkan perbedaan individu.
·         Kemandirian dan Kerjasama; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan pengalaman belajar yangmendorong siswa untuk belajar secara mandiri maupun melalui kerjasama.
·         Suasana yang Mendukung; Sekolah dan Kelas perlu diatur lebih aman dan lebih konduksif untuk menciptakan situasi supaya siswa belajar lebih efektif.
·         Belajar untuk Kebersamaan; Kegiatan pembelajaran menyediakan pengalaman belajar yangmendorong siswa untuk memiliki simpati, empati, dan toleransi kepada orang lain.
·         Siswa sebagai Pembangun Gagasan; Kegiatan pembelajaran menyediakan pengalaman belajar yang mengakomodasi pandangan bahwa pembangun gagasan adalah siswa, sedangkan guru hanya sebagai penyedia kondisi supaya peristiwa belajar berlangsung.
·         Rasa Ingin Tahu, Kreativitas, dan Ruhul Jihad;  Kegiatan pembelajaran menyediakan pengalaman belajar yang memupuk rasa ingin tahu, mendorong kreativitas, dan selalu mengagungkan kebesaran Allah SWT.
·         Menyenangkan; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan pengalaman belajar yang menyenangkan siswa.
·     Interaksi dan Komunikasi; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan pengalaman belajar yang meyakinkan siswa terlibat aktif secara mental, fisik, dan sosial.
·         Belajar Cara Belajar; Kegiatan pembelajaran perlu menyediakan pengalaman belajar yangmemuat keterampilan belajar sehingga siswa terampil belajar bagaimana belajar (Learn How to Learn).
6.      Pengaturan Beban Belajar
      Madrasah menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut.
a.       Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran tertera dalam struktur kurikulum.
b.      Pengaturan Beban Belajar menggunakan sistem paket jam setiap  mata pelajaran dialokasikan sesuai dengan struktur kurikulum. Jumlah minggu efektif pertahun : 84 minggu
c.       Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu kegiatan tatap muka.
d.      Alokasi waktu : 40 menit tiap tatap muka / jam pelajaran
e.       Jumlah jam pembelajaran perminggu: 45 – 47 jam pelajaran.
7.      Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al-Inayah telah menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan kompleksitas, tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Diharapkan penentuan ketuntasan belajar di MTs. Al-Inayah dapat meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Perhitungan ketuntasan belajar yang digunakan adalah seperti yang lihat dalam tabel berikut :
No
Komponen
Katagori penilaian
Rentang
1
Kompleksitas
Tinggi
Sedang
Rendah
54 – 60
65 – 80
81 - 100
2
Daya Dukung
Tinggi
Sedang
Rendah
81 – 100
65 – 80
54 – 60
3
Tingkat Kemampuan Rata-rata Siswa (intake)
Tinggi
Sedang
Rendah
81 – 100
65 – 80
54 – 60
Ketuntasan Belajar untuk masing-masing mata pelajaran sebagai berikut :
No.
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
1.
Pendidikan Agama Islam




a. Qur’an Hadits



b. Aqidah Akhlak



c. Fikih



d. Sejarah Kebudayaan 
   Islam



e. Bahasa Arab



2
Pendidikan Kewarganegaraan



3
Bahasa dan Sastra Indonesia



4
Matematika



5
Sains/IPA



6
Ilu Pengetahuan Sosial



7
Bahasa Inggris



8
Pendidikan Jasmani



9
Seni Budaya



10
Teknologi Informasi dan Komunikasi



11
Muatan Lokal



Bhs. Sunda



PLH



Baca Tulis Qur’an



12
*) Pengembangan diri/Kegiatan yang mendorong pada pembiasaan





Jumlah




8. Kegiatan Remedial
a. Remedial Teaching
Merupakan pengulangan proses pembelajaran di dalam kelas untuk setiap mata pelajaran yang belum tuntas dipahami oleh peserta didik. Maksud dari belum tuntas adalah nilai dari peserta didik belum mencapai Standar Ketuntasan Belajar Minimal atau Kemampuan Kompetensi Minimal (KKM) yang telah ditentukan.
b. Waktu Kegiatan
Remedial teaching dilaksanakan di luar proses pembelajaran terjadwal, sehingga bisa ditentukan sesuai kesepakatan pendidik dan peserta didik yang belum mencapai KKM.
c. Evaluasi
Remedial teaching harus dilengkapi dengan evaluasi hasil kegiatan yang dilaksanakan langsung di akhir kegiatan atau pada saat lain sesuai kesepakatan pendidik dan peserta didik.
d.      Hasil Penilaian
    Nilai hasil evaluasi kegiatan remedial teaching diperoleh melalui 2
    metode:
1)      penggabungan dengan hasil evaluasi pembelajaran terjadwal.
2)      Murni diperoleh dari hasil evaluasi remedial teaching.
9.      Kenaikan Kelas dan Kelulusan
              Kenaikan kelas dan lulusan oleh madrasah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Departemen Agama.
       A. Kenaikan Kelas
           1.    Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester II.
           2.    Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester II.
           3.    Peserta didik dinyatakan Naik ke kelas setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan:
a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada masing-masing tingkatan
b.    Tidak terdapat nilai kurang dari KKM lebih dari tiga mata pelajaran
c.    Memenuhi syarat kehadiran minimal 85%
d.    Tidak melakukan perbuatan tercela.
      B. Kriteria  Kelulusan
Peserta didik dinyatakan Lulus dari Madrasah merujuk pada peraturan yang tertera dalam Prosedur Operasional Standar (POS) dari BNSP dan Departemen Pendidikan Nasional, yaitu:
Dinyatakan Lulus UN jika memenuhi Standar Kelulusan UN sebagai berikut :
Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya
Kriteria lainnya siswa dikatakan lulus dari madrasah adalah:
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.      Tidak terdapat nilai kurang dari KKM lebih dari empat mata pelajaran
3.      Memenuhi syarat kehadiran minimal 85 %
4.      Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.      Lulus Ujian Nasional.
6.      Tidak melakukan perbuatan tercela.
      c. Lulus dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan siswa dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah/madrasah penyelenggara setelah menerima DKHUN, lulus UN, lulus ujian sekolah/madrasah, serta hasil penilaian lainnya sebagaimana tertera pada Pasal 72 PP. 19/2005, selengkapnya sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:
1)      menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk sel;uruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3)      Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)      Lulus Ujian Nasional (UN).

10.  Program Pembiasaan
                Program pembiasaan mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik yang dilakukan secara rutin, spontan, dan keteladanan. Program pembiasaan ini dapat dilihat pada tabel berikut.
Rutin
Spontan
Keteladanan
Upacara hari Senin pagi dengan tausiah/khitobah para siswa
Mengucapkan salam ketika bertemu
Tepat waktu
Shalat berjamaah, Jumat, Dhuhur, dan Ashar
Membiasakan budaya antri
Berpenampilan menarik, rapi, dan Islami
Tadarus Al-Qur’an sebelum PBM dimulai
Selalu bermusyawarah dalam setiap permasalahan
Berbicara santun kepada siapapun
Infaq/Shodaqoh
Membuang sampah pada tempatnya
Jujur dalam berkata dan bersikap argumentatif

11. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
      a. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pelaksanaan pembelajaran dipersiapkan melalui (RPP) yang memuat pokok bahasan dan jam pertemuan pada masing-masing mata pelajaran. RPP merupakan penjabaran dari rancangan program yang telah ditetapkan dalam silabus, sehingga RPP dibuat dan dikembangkan oleh setiap guru.
      b. Pegaturan Beban Belajar
Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan selama 40 menit setiap jam pelajaran pada setiap hari mulai pukul 06.45 s.d. 12.40 WIB bagi kelas pagi dan pukul 12.25 s.d. 17.45 bagi kelas siang dengan 10 menit pertama dipergunakan untuk Tadarus Al-Qur’an.
      c. Tempat
Pelaksanaan proses pembelajaran sebagian besar berlangsung di dalam kelas dan selebihnya dilaksanakan di Laboratorium Bahasa, lapangan olahraga, perpustakaan, ruang multi media,, dan lingkungan madrasah sebagai proses pembelajaran out door.








BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
A.    Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Inayah Kota Bandung dimaksudkan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam Kalender Pendidikan tertera waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Alokasi waktu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada tabel berikut.
No.
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

6
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

B.     Alokasi Waktu
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi satu tahun  pelajaran menjadi 2 (dua) semester. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu mulai jam 07.00 s.d. jam 12.30 untuk kelas pagi dan dari jam 12.30 – 17.30 wib untuk kelas siang.
Jadwal Waktu Pemelajaran MTs. Al-Inayah Bandung
Pukul
Senin
Selasa-Kamis
Jumat
Sabtu
07.00 – 07.40
07.40 – 08.20
08.20 – 09.00
09.00 – 09.40
09.40 – 10.00
10.00 – 10.40
10.40 – 11.20
11.20 – 12.00
12.00 – 12.30

Upacara
Jam ke I
Jam ke II
Jam ke III
Istirahat
Jam ke IV
Jam ke V
Jam ke VI
Shalat Dhuhur

Jam ke I
Jam ke II
Jam ke III
Jam ke IV
Istirahat
Jam ke V
Jam ke VI
Jam ke VII
Shalat Dhuhur

Jam ke I
Jam ke II
Jam ke III
Jam ke IV
Istirahat
Jam ke V
Jam ke VI
Shalat Dhuhur

Jam ke I
Jam ke II
Jam ke III
Jam ke IV
Istirahat
Jam ke V
Jam ke VI
Jam VII
Shalat Dhuhur


BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (institusi atau lembaga pendidikan) pada jenjang tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum ini harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

B. Saran
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah disusun ini merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Pendidikan. Tentu saja dalam penyusunannya masih terlalu jauh dari harapan sempurna. Harapan kami, untuk kesempurnaan penyususnan kurikulum KTSP ini adalah partisipasi dari semua pihak berupa saran, keritik, dan masukan. Semoga ini semua menjadi ladang amal baik yang mendapat balasan berlipat ganda dari Allah Swt.

Lampiran: Dokumentasi di al-Inayah


Movies

Movies Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Sports

Music

Business

Games

Video

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kategori

Movies

News

Latest News

Recent Post